“Kami memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau institusi, terutama di sektor pendidikan, untuk meningkatkan keamanan digital,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.