PALEMBANG, Topik Sumsel — Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peretasan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap.
“Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Kemudian pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000,” ujarnya saat rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/2026).
Total kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp942.802.770.
Doni mengungkapkan, pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.
“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke sistem, kemudian memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung.
Sebagian uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegas Doni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan siber, khususnya yang menyasar layanan publik.
“Kami memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau institusi, terutama di sektor pendidikan, untuk meningkatkan keamanan digital,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.