Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa satu tersangka lagi telah diamankan.
“Iya pak, satu lagi sudah kita amankan pelaku Curat conter hp. Saat ini masih kita kembangkan lagi, apakah ada orang lain lagi yang juga ikut dalam aksi tersebut”ujar kasat reskrim.
Dalam aksi tersebut, peran Galih bersama Rolis adalah merusak gembok pintu utama ruko, sementara Aftion bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gembok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.