PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah kurang lebih setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mulyadi (46), salah satu pelaku pencurian rumah di kawasan Talang Jambe, Palembang, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Mulyadi ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah milik Rismaya di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Aksi pencurian itu terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang berada di luar kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang diperkirakan berjumlah tiga orang masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar dan pintu jendela bagian depan.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil dua unit televisi yang berada di kamar anak dan kamar orang tua korban di lantai bawah.
Tak hanya itu, pelaku juga menggasak empat buah hiasan keramik bermotif kembang yang disimpan di dalam lemari ruang tengah.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP M Sofwan Rosyidi mengatakan, aksi pencurian diketahui setelah asisten rumah tangga korban memberitahukan bahwa rumah tersebut telah dimasuki pencuri.
“Pembantu korban memberi tahu majikannya kalau rumah korban sudah dimasuki maling. Lalu korban membuka rekaman CCTV dan terlihat ada orang yang masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar dan pintu jendela depan,” kata Sofwan, Senin (28/9/2026).
Dari rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian mengetahui barang-barang yang dibawa para pelaku, yakni dua unit televisi serta empat hiasan keramik bermotif kembang.
“Dua TV berada di dua kamar dan empat keramik motif kembang di dalam lemari ruang tengah lantai bawah,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Mulyadi. Di antaranya satu unit televisi dan empat hiasan keramik yang diduga merupakan hasil pencurian dan belum sempat dijual oleh pelaku.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, Mulyadi dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.