Tak sampai di situ pelaku masuk kedalam Kamar Korban mengambil Celengan Warna Putih Ping didalam lemari yang berisi uang Kurang lebih Rp. 5.400.000., ( Lima Juta empat ratus ). Tak puas, pelaku juga mengambil uang milik istri korban didalam dompet senilai. 7.000.000.,, uang dalam Toples di lemari Rias kurang lebih Rp. 3.200.000.,- ( Tiga juta dua ratus ) dan 1 ( satu ) Buah Senapang angin Warna Silver Jenis. Vcp.
“Iya, dari pengakuan kedua pelaku ini, setelah ambil barang – barang milik korban. Mereka keluar melalui pintu samping belakang rumah korban,” ungkap Nasirin.
“Dari laporan Korban Zuharsa (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko
Kab. Muba yang mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.,- ( Empat puluh juta rupiah) ke spkt polsek Batang hari leko, kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Malau, SH, beserta personil untuk langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan alhasil Sabtu 12 April 2025 dini hari keduanya berhasil ditangkap.
“Untuk tersangka DPO langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu,” ujar kapolsek.