Bongkar Sindikat Narkoba Vape dan Etomidate, Polda Sumsel Amankan 5 Tersangka dan Sita 2 Kg Lebih Sabu

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Sepanjang Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis baru berbentuk vape atau cartridge yang mengandung etomidate, serta narkotika jenis lainnya di Kota Palembang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita ratusan cartridge etomidate, ratusan pil ekstasi, serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari dua kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Narkotika jenis etomidate ini merupakan jenis baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai narkotika. Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba sekaligus mendukung penuh program prioritas Presiden RI,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (12/1/2026) terkait peredaran narkoba jenis etomidate dan ekstasi jaringan Palembang–Medan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos mewah di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat penggerebekan, petugas mengamankan NA dan RU beserta barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 430 cartridge etomidate.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap tersangka DAP di Perumahan Town House II, Kecamatan Medan Sunggal, serta menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, kamera CCTV, brankas, dan uang tunai Rp25 juta. Total barang bukti pada kasus ini mencapai 456 cartridge etomidate dengan berbagai kemasan serta 10 butir ekstasi seberat bruto 3,69 gram.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Minggu (18/1/2026), yakni upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial HA dan LH.

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, saat hendak mengirim sabu menggunakan kendaraan Toyota Rush. Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu seberat bruto sekitar 2.070 gram yang disembunyikan di dalam tas.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok lintas daerah maupun luar negeri,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Dari pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 27.054 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT