MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang pria berinisial SI (55), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Ia diduga membuka dan mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.
Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Agung Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, diperkirakan terbakar seluas kurang lebih 7 hektare.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan dugaan keterlibatan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga terjadi saat SI membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum di Polres Muba.
SI kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut.