“Anggota kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua potong kayu, satu korek api gas, satu potongan botol plastik, satu botol plastik bekas bahan bakar minyak diduga jenis Pertalite, satu botol plastik bekas oli, satu jerigen bekas oli, serta satu sprayer gendong,” ungkap Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar maupun perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Muba menegaskan penindakan terhadap pembakaran lahan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya karhutla serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.