MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang pria berinisial SI (55), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Ia diduga membuka dan mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.
Akibat kebakaran tersebut, lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Agung Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin, diperkirakan terbakar seluas kurang lebih 7 hektare.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan dugaan keterlibatan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga terjadi saat SI membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum di Polres Muba.
SI kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut.
“Anggota kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua potong kayu, satu korek api gas, satu potongan botol plastik, satu botol plastik bekas bahan bakar minyak diduga jenis Pertalite, satu botol plastik bekas oli, satu jerigen bekas oli, serta satu sprayer gendong,” ungkap Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar maupun perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Muba menegaskan penindakan terhadap pembakaran lahan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya karhutla serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.