Atas Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Taufiq juga mengatakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara. Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara”, pungkasnya.(red)