
PALEMBANG, Topik Sumsel – Dalam kasus dugaan korupsi penerimaan paket fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, kali ini giliran Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).
Dilaksanakan secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membacakan dakwaan terhadap Dodi Reza Alex Nordin, melainkan juga membacakan dakwaan terhadap dua tersangka lainnya yakni Herman Mayori dan Eddy Umari.
Terungkap dalam dakwaan, JPU KPK, menjelaskan terdapat komitmen fee masing-masing senilai 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara dari pemenang proyek Suhandy yang telah divonis dalam persidangan sebelumnya
“Bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin menerima uang sebesar Rp2.611.550.000,00, Herman Mayori menerima hadiah sebesar Rp. 1.000.890.000, dan Edy Umari sebesar Rp727.000.000,00,” kata tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan dakwaannya.