930 x 180 AD PLACEMENT

Buron 9 Bulan, Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Palembang Akhirnya Ditangkap

Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan saat diamankan oleh anggota Jatanras Polda Sumsel setelah hampir sembilan bulan buron.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Setelah hampir sembilan bulan buron, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melukai korbannya dengan senjata tajam akhirnya berhasil ditangkap.

Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus tersangka bernama Diki Ronaldo (19), warga Kota Palembang, di kediamannya pada Kamis (26/3/2026) malam.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Senin (2/6/2025) di Jalan Ogan, tepatnya di Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial MRS (19) mengalami luka robek di telapak dan jari tangan kiri saat berusaha menangkis serangan pelaku. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam iPhone XR.

Berdasarkan keterangan, saat kejadian korban tengah menunggu temannya di lokasi. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melukai tangannya. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban yang terjatuh dan melarikan diri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I dan penanganannya dilanjutkan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selama proses penyelidikan, polisi melakukan serangkaian upaya mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pelacakan keberadaan pelaku, hingga penguatan alat bukti. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket hoodie warna oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan.

“Meski membutuhkan waktu, kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Kami pastikan setiap laporan masyarakat diproses hingga selesai,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT