PALEMBANG, Topik Sumsel –– Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Lingkar Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 29 April 2026.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial CH (27), warga Mojosari, Kabupaten OKU Timur, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau dikenal sebagai “tembakau gorila”.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di salah satu indekos di kawasan Demang Lebar Daun.
“Informasi yang masuk langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dinyatakan valid, tim bergerak dan menggerebek kamar kos yang dihuni tersangka,” ujar Yulian, Selasa (5/5/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat botol spray berisi cairan sintetis serta tiga paket tembakau sintetis siap edar. Jika ditaksir, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp11 juta.