930 x 180 AD PLACEMENT

Buron Kasus Kekerasan Seksual Bocah di Gandus Ditangkap, Sempat Melawan Polisi

Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Gandus. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Pelaku diketahui bernama Dwi Arianto (22), warga Jalan TPH Damar Jaya, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Ia ditangkap di kediamannya pada Senin (11/5/2026) sore.

Saat proses penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (3/5/2026).

“Anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban,” ujar Sonny kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, proses penyelidikan juga mendapat dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel hingga akhirnya identitas serta lokasi persembunyian pelaku berhasil diketahui.

“Setelah lokasi pelaku teridentifikasi, petugas langsung melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulokerto,” katanya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, serta satu helm yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas Sonny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT