“Tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang retribusi daerah. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Selain masyarakat umum, kelompok tani juga dapat memperoleh bantuan pembukaan lahan tanpa bakar melalui mekanisme pengajuan proposal kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin.
Usulan yang diajukan nantinya akan diprogramkan melalui sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelompok tani dapat mengajukan proposal kepada Dinas Perkebunan. Selanjutnya akan kami verifikasi dan programkan melalui APBD maupun dana BPDPKS,” ungkapnya.
Supriyanto berharap fasilitas yang telah disediakan pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan kelompok tani sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan Karhutbunlah di Kabupaten Musi Banyuasin.