Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur. Para pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 85 janjang buah sawit dengan berat 1.105 Kg yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Selain itu, diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor. Selanjutnya petugas sekuriti PT SMS melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu dan pelaku diamankan berikut dengan barang bukti.