Atas kejadian itu, pihak gereja melalui Pendeta Kevin melapor ke Polsek Sukarami. Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Perjuangan, Sukawinatan, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Aldo merupakan residivis kasus pembobolan toko di kawasan Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami, pada tahun 2017 lalu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan sound system yang dicuri dan belum sempat dijual.
“Tersangka Aldo juga masuk dalam daftar Target Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, yang menyasar pelaku kejahatan Curat, Curas, Curanmor, dan premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkap Kompol Putu.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.