PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap Aldo Setiawan (36), warga Jalan Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Aldo ditangkap atas kasus pencurian peralatan sound system di Gereja HKI Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.
Kaur Penum Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka masuk ke dalam gereja dengan cara memanjat atap samping bangunan, lalu merusak jendela untuk masuk ke dalam.
“Setelah berada di dalam, tersangka mengambil mixer sound system merek Yamaha dan piringan simbal merek Zildjian dengan total kerugian sekitar Rp10.500.000,” ujar Kompol Putu, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pengurus gereja yang juga pendeta setempat.
“Saat melihat jendela samping gereja terbuka, pendeta kemudian memeriksa bagian dalam dan mendapati peralatan sound system telah hilang,” tambahnya.
Atas kejadian itu, pihak gereja melalui Pendeta Kevin melapor ke Polsek Sukarami. Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Perjuangan, Sukawinatan, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Aldo merupakan residivis kasus pembobolan toko di kawasan Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami, pada tahun 2017 lalu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan sound system yang dicuri dan belum sempat dijual.
“Tersangka Aldo juga masuk dalam daftar Target Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, yang menyasar pelaku kejahatan Curat, Curas, Curanmor, dan premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkap Kompol Putu.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.