MUBA, Topik Sumsel –– Dakwaan terhadap Benny Ferdiansyah atas kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Kecamatan Tungakal Jaya, Muba, diminta untuk dihentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Benny Ferdiansyah Sairnudin SH dan Ali Hanapiah SH dihadapan majelis hakim pada sidang Eksepsi atau keberatan di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (8/11/2023).
Tim kuasa hukum Benny Ferdiansyah yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Putra Palembang (LBH- YBPP) yakni Ririn Agustin SH, Sri Hartaty SH MH, Rohman SH MH, Ali Hanapia SH, dan Sairnudin SH, menyebut dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidaklah cermat, jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).
“Bahwa Surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat Materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 hurup b Kuhap,” ungkap Sairnudin SH dan Ali Hanapiah SH.