MUBA, Topik Sumsel — Dalam waktu kurang dari satu hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang. Polisi mengamankan Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil ekstasi berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel.
Tak lama berselang, sekitar pukul 19.35 WIB, di lokasi yang sama, petugas kembali menangkap Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu. Dari kontrakan pelaku, ditemukan 12 paket sabu seberat 3,7 gram yang disimpan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack, uang tunai Rp650 ribu, dan satu unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama diincar oleh tim Satres Narkoba.