Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keluang

750 x 100 AD PLACEMENT

“Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, keduanya tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di tempat penyimpanan yang mereka sembunyikan,” ujar IPTU Hutahaean, Minggu (9/11/2025).

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya berperan sebagai kurir. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal. Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan, agar kita bisa bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT