930 x 180 AD PLACEMENT

Datangi Propam Polda, Nelayan Sungsang Laporkan Oknum Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, kata Ruri para nelayan sudah melakukan mediasi yang diketuai Camat Banyauasin 2.

“Hasilnya salah satu anggota nelayan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan pencarian kerang disana. Artinya dari hal itu tidak terjadi kesepakatan, untuk itu kami melakukan pendampingan dan memastikan masyarakat untuk mencari kehidupan,”jelasnya.

Selain melapor ke Bidang Propam Polda Sumsel nelayan juga melapor tindak pidana umum di Polda Sumsel berkaitan dengan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Sungsang, yang mana menggunakan senjata lengkap.

“Memaksa nelayan untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan. Menurut kami itu adalah suatu hal yang tidak prosedural, maka kami melakukan pendampingan untuk melaporkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Deni salah satu nelayan mengaku mereka para nelayan dilarang untuk mencari hasil laut, sedangkan mereka butuh makan.

“Intimidasi yang mereka lakukan melarang kami untuk tidak lagi mengambil hasil laut berupa kerang, apabila mengulangi akan ditangkap,” kata Deni.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT