PALEMBANG, Topik Sumsel — Didampingi kuasa hukumnya Ruri Jumat Saef, sekelompok nelayan di Desa Sungsang, Kabupaten Banyuasin mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel Kamis (6/2/2025) sore.
Kedatangan nelayan tersebut untuk melaporkan oknum anggota Polsek Sungsang yang telah mengintimidasi dan melarang nelayan mencari hasil laut di perairan Sungsang.
Kepada wartawan Ruri Jumat Saef mengatakan sekelompok nelayan mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel hari ini melaporkan oknum anggota polisi Polsek Sunsang diduga telah melakukan intimidasi terhadap para nelayan.
“Para nelayan mereka mengaku diintimidasi dan dilarang oleh oknum anggota kepolisian, tidak boleh lagi mencari ikan, kerang dan hasil laut di pesisir pantai perairan Sungsang,” ujar Ruri, Kamis (6/2/2025).
Dikatakan Ruri, pelarangan tersebut karena masuk dalam lelang lebak lebung milik orang berinisial J.
“Menurut pandangan kami, lelang lebak lebung adanya di daratan bukan di tepi laut. Sedangkan kerang itu didapatkan di tepi laut,” katanya.