930 x 180 AD PLACEMENT

Di Hari yang Sama, Polres Muba Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Tempat yang Berbeda

750 x 100 AD PLACEMENT

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain satu pirek kaca yang diduga mengandung sisa sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, satu helai celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000.

Tak hanya di satu lokasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat berbeda namun masih di kecamatan yang sama, Sungai Lilin.

Pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.

Penggerebekan kali ini dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RPS (33), warga Kota Palembang yang merupakan pemilik warung, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), seorang buruh harian lepas.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa cafe milik RPS kerap melakukan transaksi narkotika di warung miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam sebuah botol plastik,” ujar IPTU Budi Mulya.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT