930 x 180 AD PLACEMENT

Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur, Pencuri Mobil di Sanga Desa Ditangkap

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Aksi pencurian mobil yang sempat membuat resah warga Sekayu akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Sanga Desa.

Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu. Korban kehilangan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF pada Jumat dini hari, 18 April 2025.

Mobil tersebut diketahui hilang saat sedang terparkir di halaman rumah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta dan langsung melapor ke Polres Musi Banyuasin.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti mengarah pada pelaku Ari Rici Ricardo, yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, S.H S.I.K, M.H, Jumat (16/5/2025).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT