PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2022–2023 digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dishub Muba langsung diperintahkan ditahan oleh majelis hakim usai pembacaan dakwaan.
Majelis hakim yang dipimpin Corry Oktarina SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah persidangan selesai.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran APBD Dishub Muba tahun 2023 melalui laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp305,6 juta.
Jaksa juga mengungkap modus yang digunakan terdakwa, yakni mentransfer dana kas resmi Dishub Muba melalui layanan internet banking ke rekening seorang staf honorer bagian keuangan bernama Donni Maulana.