“Tidak berlama – lama, Tim membekuk pelaku di kediamannya dan langsung dibawah ke Mapolres Muba guna dimintai keterangan lebih lanjut”, ungkapnya.
Dwi menjelaskan, pelaku yakni AL(31) yang merupakan warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ini saat dijemput oleh Tim Polsek Sekayu dan Tim Pidum Polres Muba bersifat koperatif.
” Ya, AL diamankan di rumahnya di Desa Lumpatan, tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WiB,” ujarnya.(win)