Selanjutnya, usai menerima Penghargaan dari PJ Bupati Banyuasin Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus resmi menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah. ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp769.890.221,90.
Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Datun, Kajari menjelaskan bahwa Romansyah kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Raymund.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar.