Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku membunuhan korban.
“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menusuk korban dilatar belakangi dendam telah berselingkuh istri pelaku,”ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku Herianton, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban Septian Dwi Cahyo.
“Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya.