Lanjutnya, akibat luka itu korban kritis dan meninggal dunia didalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung bergerak cepat.
“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.