PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan adanya penindakan tersebut. OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Benar, hari ini 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” ujar Ketut, Rabu (18/2/2026).
Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut disebut berkaitan dengan proses pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Akibat persoalan tersebut, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar itu dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, penyidik menduga sebagian dana Rp1,6 miliar tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.