930 x 180 AD PLACEMENT

Difitnah di Akun Media Sosial, PNS Ini Laporkan ke Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu instansi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik.

PNS tersebut yakni Ujang Zuhri SH MH, yakni melaporkan salah satu akun media sosial di Kabupaten Muba ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Laporan dengan Nomor: LL/B/178/IV/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Ujang Zuhri menyebut, akun media sosial tersebut menyebarkan foto miliknya bersama rekan-rekan kantor dengan menuding adanya perselingkuhan yang dirinya mengetahui sejak 24 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saya membantah, bahwasanya foto yang tersebar itu tidaklah benar, ini merupakan pencemaran nama baik baik itu pribadi maupun institusi kami,” ujarnya.

Padahal, foto yang diunggah itu sendiri merupakan foto yang sudah terlampau lama yakni foto pada tahun 2021.

“Saya berani disumpah sebagai bentuk keseriusan kami untuk membuktikan bahwasanya isu tersebut tidaklah benar,” kata Ujang.

Ujang Zuhri, yang merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan tersebut, melaporkan kejadian ini ke Polres Muba.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami berharap agar pemilik akun ini untuk segerah menghapus unggahan tersebut, dan juga segera temui kami serta meminta maaf. Serta, bagi yang sudah menyebarluaskan foto tersebut kami juga mengharapkan hal yang sama,” tandas dia.

Langkah pelaporan tersebut menunjukkan keseriusan korban dalam menanggapi penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Sementara, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin SH MSi membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.

“Ya benar, korban pagi tadi (28 April 2025) sudah melaporkan salah satu akun media sosial ke SPKT, nanti kelanjutannya menunggu ke Rana penyelidikan,” ungkap dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT