MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
Seorang pria berinisial Dadang Suganda (43) diamankan saat penggerebekan di area pengeboran minyak PT Hindoli, Simpang 4 Kobra I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, serta Rencana Operasi Pekat I Musi 2026 Polres Muba.
Tersangka yang diketahui bernama Dadang Suganda (43) ini, berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Jalan Ketitiran No. 420 RT 007, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang disimpan dalam dua plastik klip bening di dalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna biru dongker yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp140 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di area pengeboran minyak PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika, perjudian, prostitusi, premanisme, serta kejahatan dengan senjata api dan senjata tajam.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/17/II/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 15 Februari 2026, petugas melakukan penggerebekan dengan disaksikan masyarakat setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas tersangka.
Tersangka kemudian langsung diamankan ke Mapolres Muba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengamankan dan menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine dan pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang, gelar perkara, serta pemeriksaan tersangka.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.