“Ya pak, saya memang saat itu sedang dirumah korban untuk bersilaturahmi, dan memang saat itu AZ melarikan diri dari jendela rumahnya yang setinggi lebih kurang 2 meterlah pak, dan memang benar saat terjadi penggerbekan di rumah AZ, anaknya AS menghalangi dengan membawa parang”, jelas JH.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114(1) Jo 112(1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 Milyar rupiah.(win)