930 x 180 AD PLACEMENT

Dikejar Hingga ke Sumbar, Pelaku Pecah Kaca di Sekayu Tertangkap

Press Release Polres Muba tindak pidana pencurian dengan cara memecakan kaca kencdaraa di Kecamatan Sekayu, Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

Muba, Topik Sumsel — Dua dari empat pelaku pencurian dengan modus pemecahan kaca mobil yang terjadi di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Muba, pada 29 Desember 2022 lalu tertangkap.

Kedua pelaku tersebut yakni JS (32) dan MW (31) dikejar dan tertangkap di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) saat melakukan aksi yang sama dengan komplotan lainnya.

“Kedua pelaku ini merupakan berasal dari daerah yang sama yakni Kecamatan Kayuagung Kabupaten Komering Ilir,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasi Humas Polres Muba AKP Siswandi dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan pada Press Release di Mapolres Muba, Selasa (21/2/2023).

Dikatakannya, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba setelah melakukan pengejaran ke Kabupaten Komering Ilir hingga berakhir di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada 18 Februari 2023.

“Saat itu, tim kita berhasil menangkap pelaku dengan dibantu oleh tim dari Polda Sumbar yang mana pada saat penangkapan kedua pelaku juga sedang melancarkan aksi yang sama dengan tiga orang komplotan lainnya yang juga merupakan buronan dari Polda Sumbar,” kata Siswandi.

Saat melancarkan aksinya di Kecamatan Sekayu, Kapolres Muba juga mengungkapkan tak hanya dua pelaku itu saja yang beraksi, melainkan ada dua pelaku lainnya yang juga membantu saat melancarkan aksinya tersebut.

“Sebenarnya masih ada pelaku lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim masih mendalami kasus dan mempelarinya lebih dalam lagi. Ya, do’a kan saja kedua pelaku lainnya agar segera tertangkap,” tukas Siswandi.

Atas perbuatannya, lanjut Siswandi, korban Sandi (35) mengalami kerugian sebesar 350 juta rupiah dan juga kaca mobil yang dipecahkan saal pelaku mengambil uang tersebut.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 Tahun Penjara,” tegas Siswandi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT