Dikejar Sampai ke Muara Kelingi, Pelaku Curanmor di Sanga Desa Dibekuk

(Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Polres Muba, Polda Sumsel, berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (10/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB ditempat persembunyiannya di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku curanmor yakni Arbain alias Boim (30) Warga Kecamatan Sanga Desa tersebut dibekuk oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Aipda Hapis Zulpadli hanya membutuhkan waktu 7 jam saja.

Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH mengatakan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 08.00 wib di dusun 1 Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B. 37/XII/2023/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 20 Desember 2023.

“Korban dari peristiwa pencurian adalah Iqbal Almadani (23) warga desa Air Balui, sedangkan barang yang telah dicuri adalah 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BG 6419 ADP, total kerugian sekira 40 juta rupiah,” kata Nasirin, Senin (11/12/2023).

Lanjutnya, korban sempat memergoki kejadian pencurian tersebut, bahkan mengetahui dan mengenal pelakunya yaitu Arbain als Boim warga satu desa dengan korban, namun saat dipanggil korban terduga pelaku tak bergeming dan tetap pergi sambil membawa sepeda motor korban.

“Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, namun mendapat penjelasan tidak ada yang meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, dan ketika di cek ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih ada ditempat korban meletakkannya, artinya diduga terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu,” jelas dia.

Setelah menerima laporan dari korban, lebih lanjut Nasirin, pihaknya langsung mengumpulkan alat bukti dan lakukan penyelidikan yang mendalam terutama keberadaan terduga pelaku berikut sepeda motor yang telah diambilnya, setelah jelas keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

“Alhamdulillah terduga pelaku berikut Sepeda Motor korban dapat kami temukan dan kami amankan, bahkan kami juga menyita alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi,” bebernya.

“Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Nasirin.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT