Dilaporkan Sempat Meresahkan, Pemilik Senjata Api Ilegal Ditangkap

750 x 100 AD PLACEMENT

SUNGAI KERUH, Topik Sumsel – Setelah menerima laporan dari warga terkait kepemilikan senjata ilegal yang sempat meresahkan, Polisi Sektor (Polsek) Sungai Keruh berhasil menangkap EP(27) warga Desa Keramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaen Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Vico Fariul Fajar S.Tr.K M.Si saat dihubungi, Kamis (24/2/2022) mengatakan, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh pada Rabu, (23/02/22) Subuh yang saat itu berada dikediamannya di Dusun III Desa Keramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba tanpa perlawanan.

“Dari tersangka, saat anggota melaksanakan penggeledahan, didapat satu pucuk senjata api laras pendek dengan gagang kayu berwarna kuning kecoklatan beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir amunisi kaliber 38 Mm yang sudah terpakai”, tukasnya.

Vico melanjutkan, dari hasil penyelidikan sementara, kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri. “Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kita amankan dan diserahkan ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut” lanjutnya.

Kapolsek termuda di jajaran Polres Muba ini juga menghimbau, kepemilikan senjata api tanpa izin tanpa hak merupakan perbuatan melanggar hukum dan apabila kedapatan hukumannya berat.

“Kami himbau kepada masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya, apabila saat ini masih menyimpan senjata api ilegal ada baiknya diserahkan ke pihak yang berwajib sebelum kami ambil dengan paksa”, pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT