Informasi dilapangan dari pihak media dilihat bahwa Tim Pemkot Palembang resmi menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41 Palembang.
Dalam surat yang ditempelkan itu dilihat dan baca yakni Pemerintah Kota Palembang Sertifikat Laik Fungsi dengan nomor SK.SLF.16710718122025.001 tertanggal 18 Desember hingga berlaku sampai dengan tanggal 18 Desember 2030.
“Ya benar mas, kami resmi sudah menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41 Palembang,” kata salah satu petugas Pemkot yang memakai baju coklat enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya pihak Darma Agung Club 41 sudah mengurus surat ijin ke pihak Pemerintah Kota Palembang.
“Ini sebelumnya pihak Darma Agung Club 41 sudah mengurus surat ijin ke pihak Pemerintah Kota Palembang,” ujarnya.