Diskotik DA Club 41 Disegel Satpol PP

Personel Satpol PP Provinsi Sumsel saat melakukan penyegelan terhadap di Diskotik DA Club 41 Palembang pada Selasa (23/12/2025) siang.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Personel Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan penyegelan terhadap di Diskotik DA Club 41 Palembang di Jalan Kol H Burlian, KM 6, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (23/12/2025) siang.

Penyegelan ini dilakukan karena ada salah satu perizinan yang belum dipenuhi pihak pengelola.

Pantauan di lapangan Personel memasang rantai dipintu masuk ke dalam Diskotik DA Club 41 Palembang.

Menanggapi penyegelan tersebut, Owner DA Club 41, Thomas Chandra mengaku pihaknya sudah mengurus surat ijin ke pihak Pemerintah Kota Palembang.

“Jadi sudah jelas bahwa Bar dan Resto Darma Agung Club 41 sudah memiliki surat resmi dari Pemerintah Kota Palembang. Bahkan petugas dari Pemerintah Kota Palembang pun sudah menempelkan surat ijin tersebut,” ungkap Thomas Chandra.

Thomas Chandra menegaskan tidak ada masalah lagi dalam perizinan di Darma Agung atau Club 41.

“Jadi kami pastikan tidak ada masalah lagi dalam perijinan di Darma Agung atau Club 41,” jelas Thomas Chandra.

Usai penyegelan dilakukan dari Satpol PP Sumsel, datang Personel Satpol PP Kota Palembang resmi menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41 yang terletak Jalan Kolonel.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT