“Perlu dipahami, angka-angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan selama satu tahun, bukan untuk sekali pembelian. Misalnya anggaran bawang merah sebesar Rp1.920.000 itu digunakan untuk kebutuhan selama satu tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menyebut penentuan harga dalam anggaran tersebut didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disesuaikan dengan harga pasar dan digunakan sebagai acuan dalam proses lelang pengadaan makan dan minum.
“Jika dalam pelaksanaannya terjadi kenaikan harga, itu menjadi tanggung jawab pihak rekanan. Pemerintah tetap berpegang pada harga awal yang telah disepakati,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan konsumsi di rumah pimpinan serta kegiatan rapat DPRD Muba, termasuk rapat yang berlangsung hingga malam hari.
“Kami mengedepankan keterbukaan informasi. Semua item sesuai kebutuhan, termasuk konsumsi rapat seperti nasi kotak yang disesuaikan dengan jumlah dan waktu kegiatan,” ungkapnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, pihaknya memastikan adanya perbaikan sistem pengadaan melalui e-katalog atau mini kompetisi, disertai pengawasan dari inspektorat serta pendampingan teknis dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).