SEKAYU, Topik Sumsel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis nihil terhadap dua dari tiga terdakwa kasus narkotika yang digerebek Bareskrim Mabes Polri saat berada di dalam Lapas Kelas II B Sekayu pada Mei 2021 lalu. Dua terdakwa tersebut yakni Ismail dan M Nazwar Syamsu alias Leto (keduanya berkas terpisah).
Vonis nihil yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut memiliki arti tidak ada penambahan hukuman pidana penjara. Hal itu dikarenakan hukuman yang saat ini dijalani oleh kedua terdakwa dalam kasus sebelumnya telah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Diketahui, dalam pututsan yang dilansir dari laman Sipp.pn-sekayu.go.id, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dimana terdakwa Ismail saat ini sedang menjalani masa hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Nazwar Syamsu alias Leto saat ini menjalani hukuman pidana mati karena menjadi bandar narkotika jaringan Surabaya – Palembang dengan barang bukti 9 Kg sabu-sabu.