Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Ya, kita sudah lakukan upaya hukum banding terhadap putusan kedua terdakwa yang dijatuhkan Mejelis Hakim,” ujar Kepala Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH, melalui Kasi Pidana Umum, Habibi SH, Selasa (8/2/2022).
Sedangkan untuk terdakwa M Amin, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Atas kasus penggerebekan kasus narkotika tersebut, untuk terdakwa M Amin sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara .
“Untuk terdakwa M Amin, kita juga ajukan upaya hukum banding,” tegas Habibi.(win)