930 x 180 AD PLACEMENT

DPO Satu Tahun, Pelaku Penganiayaan di Bayung Lencir Ditangkap

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Pelarian Jemat (41) warga dusun I Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, yang selama satu tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian berakhir pada 26 April 2025.

Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Kapolres Muba) AKBP God Parlasro Sinaga, SH SIK MH melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU Wahyudi SH mengatakan penangkapan terhapat tersangka Jemat dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pulang kembali ke Bayung Lincir.

“Setelah dapat informasi tersebut dari masyarakat, Unit reskrim kita dipimpin kanit res Iptu Agus Kurniawan,S.Psi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya, Senin (28/04/2025).

Adapun Jemat telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Bayung Lincir sejak 21 Maret 2024

Jemat ditetapkan sebagai DPO karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban M Safriansyah Naibaho di Dusun I Desa Bayar Ilir Kecamatab Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Jemat telah mengakui bahwa benar telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban dengan menggunakan Sebilah Parang dan Mengenai Bahu Korban Sebelah Kiri Sebanyak 1 ( Satu ) Kali.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT