“Tersangka ini setelah melakukan penganiayaan, dia pulang ke kampung nya di Pali selama satu tahun. Kemudian karena dia butuh pekerjaan kembali lah lagi di ke bayung lincir,” kata Wahyudi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.