Menurutnya, aturan harus rampung sebelum 2027 agar KPU dan Bawaslu bisa bekerja optimal saat tahapan pemilu mulai berjalan. “Jangan sampai undang-undangnya baru selesai pada 2027, karena itu akan berdampak pada kualitas pemilu,” tegasnya.
Dalam dialog terkait penindakan pelanggaran pemilu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini mengakui masih ada kelemahan dalam undang-undang yang saat ini berlaku. Kondisi ini membuat Bawaslu kesulitan menangani pelanggaran, terutama terkait politik uang dan manipulasi proses demokrasi.
“Kalau aturan tidak diperbaiki, Bawaslu sulit bekerja. Ini berdampak pada kualitas demokrasi kita. Revisi UU Pemilu adalah kesempatan untuk memperjelas aturan main agar Bawaslu bisa menindak pelanggaran secara efektif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penambahan kewenangan bisa disepakati jika fraksi-fraksi duduk bersama dan menyetujui perbaikan aturan secara komprehensif. Fokus utama bukan sekadar menambah kewenangan, tetapi memperjelas tata aturan agar pengawasan berjalan langkah demi langkah dengan baik.