“Modus yang dilakukan dalam upaya pengelembungan suara oleh, pihak PPK yakni dengan memindahkan suara tidak sah ke salah satu partai lain,”cetusnya.
Sementara itu, Agus Saputra Wakil Sekertaris DPW PKB Provinsi Sumsel menyebut adanya upaya pengelembungan suara yang dilakukan oleh pihak PPK Kecamatan Keluang dengan memindahkan suara tidak sah ke partai lain tentu sangat dirugikan, karena berpengaruh terhadap perolehan kursi Partai PKB.
“Bukti yang sudah kita serahakan hari ini ke Bawalsu yakni C 1salinan Kemudian beberapa saksi- saksi,”tegasnya
Agus menyebut, pihaknya juga menuntut laporan ini sampai ke pidana pemilu, pihaknya juga akan membuat laporan ke Gakummdu. Dimana Agus mengaskan harusnya penyelenggara pemilu ini harus netral, namun ternyata hari ini penyelenggara pemilu sudah memihak ke salah satu partai.
“Ada Sekitar 500 Suara tidak sah yang dipindahkan ke partai lain, untuk suara caleg PKB tidak Berkurang sama sekali tetapi ada penggelembungan , Suara tidak sah di pindahkan menjadi suara sah Ke partai lain dan ini merugikan pada hasil akhirnya nanti akan ada selisih,”tukasnya.