PALEMBANG, Topik Sumsel — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Palembang akhirnya diringkus tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Para pelaku adalah M. Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Maskarebet, Palembang, pada Kamis (20/11/2025) malam, setelah polisi mengendus keberadaan mereka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat aksi curanmor di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Palembang hingga Banyuasin, mulai Juli hingga Oktober 2025.
“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Dari penyelidikan, keduanya terlibat curanmor di sejumlah TKP di Palembang hingga Banyuasin,” jelas Nandang, Jumat (21/11/2025).
Pernah Gasak Tiga Motor dan Satu Sepeda Listrik Sekaligus
Aksi terakhir kedua tersangka terjadi di Jalan Kol Sulaiman Amin, Lorong Perintis, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 15 September 2025. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor dan satu sepeda listrik dari rumah korban bernama Mulyadi, setelah merusak kunci pagar. Total kerugian mencapai Rp50 juta.
Dalam pemeriksaan, Rahmad dan Sandi mengaku telah beraksi di berbagai lokasi, antara lain Perumahan Pemda Palembang, Perumnas Talang Kelapa, Jalan Irigasi Pakjo, Masjid Al-Muhajirin Sukarno Hatta, Komplek Maskarebet.
“Mereka mengincar permukiman sepi bahkan tempat ibadah. Menggunakan kunci T dan beraksi saat rumah dalam keadaan kosong,” tambah Nandang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit Honda Beat warna bunglon, 1 unit Yamaha Mio M3 hitam–kuning, 1 unit sepeda listrik yang telah dicat ulang, 2 kunci T modifikasi, Sidik jari milik Rahmad yang ditemukan pada pagar rumah korban
Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial MA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rahmad dan Sandi kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.