930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan di Dua Tempat yang Berbeda

Dua pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muba di dua tempat yang berbeda.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil penggeledahan didapatlah barang bukti berupa 8 butir exstacy jenis tablet berbentuk smurf warna kuning dengan berat bruto 3,31 gram.

“Alhamdulillah, saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT