Dari hasil penggeledahan didapatlah barang bukti berupa 8 butir exstacy jenis tablet berbentuk smurf warna kuning dengan berat bruto 3,31 gram.
“Alhamdulillah, saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.