Saat diamankan, GA diketahui mengendarai sepeda motor Honda CB New warna hitam. Selanjutnya, GA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Belum berselang sehari, Unit Reskrim Polsek Keluang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AH yang diduga terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari pengungkapan tersebut diamankan 91 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 19,37 gram,” ujar Hutahaean.
Dua pengungkapan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan gelar perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 604 KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.