Dua Pengungkapan dalam Sehari, Polsek Keluang Sita 600 Ekstasi dan 19,37 Gram Sabu

Jajaran Polsek Keluang mengamankan dua pria beserta barang bukti 600 butir ekstasi berbagai merek dan 91 paket sabu seberat 19,37 gram dalam dua pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Keluang mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial GA dan AH. Barang bukti yang diamankan berupa 600 butir ekstasi berbagai merek serta 91 paket kecil sabu dengan berat total 19,37 gram.

Kasi Humas Polres Muba AKP Suriantoni Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, personel Polsek Keluang yang dipimpin Plt. Kanit Reskrim Ipda Akvan Mutaqin bersama lima anggota sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Keluang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan GA yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis ekstasi.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial GA. Dari pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir dengan berbagai merek,” kata AKP Suriantoni Hutahaean.

Saat diamankan, GA diketahui mengendarai sepeda motor Honda CB New warna hitam. Selanjutnya, GA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Belum berselang sehari, Unit Reskrim Polsek Keluang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AH yang diduga terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari pengungkapan tersebut diamankan 91 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 19,37 gram,” ujar Hutahaean.

Dua pengungkapan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 604 KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Polsek Keluang masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT